#EtikaAdministrasi
#AdministrasiNegaraFISIPUnej
#DosenCantikInspiratif
#SelfiBudiHelpiastuti
#HitzJember
ETIKA ADMINISTRASI
Dosen Pengampu,
Dr. Selfi Budi Helpiastuti, S.Sos., M.Si.
Waktu Perkuliahan,
Jum'at, 5 Mei 2017, Pukul 06.30 WIB
Nama Anggota:
Agung Permana - 150910201028
Hendra Ari Purnomo - 150910201044
Moch. Rifqi Riva - 150910201056
"Perbandingan Kode Etik Fungsi Pelayanan Publik
dalam Etika Administrasi"
BAB 1
PENDAHULUAN
Administrasi
Publik adalah proses yang memposisikan sumberdaya dan aparat publik diorganisir
dan mengelola keputusan-keputusan dalam kebijakan publik (Chandler dan Plano,
1988:22). Nicholas Henry (dalam Keban, 2004:6) bahwa administrasi publik adalah
suatu kombinasi yang kompleks antara teori dan praktik dengan tujuan
mempromosikan pemahaman terhadap pemerintah dalam hubungannya dengan masyarakat
yang diperintah dan juga mendorong kebijakan publik agar lebih responsif
terhadap kebutuhan sosial.
Pemerintah diberikan keleluasaan
yang lebih besar untuk merancang dan menentukan sendiri jenis pelayanan yang
dibutuhkan msyarakat. Seiring dengan hal tersebut, tuntukan masyarakat atas
pelayanan yang berkualitas terus meningkat serta diiringi kesadaran masyarakat
bahwa mereka selaku warga negara memiliki hak untuk dilayani dan kewajiban
pemerintah untuk melayani.
Pemerintah
dalam melaksanakan tugasnya memiliki beberapa fungsi yaitu fungsi pembangunan,
fungsi regulasi, dan fungsi pelayanan masyarakat. fungsi pembangunan
menunjukkan pemerintah menjalankan rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan
kearah yang lebih baik. Fungsi regulasi menunjukkan pemerintahan yang dirancang
guna mengamankan kesejahteraan masyarakat. Fungsi pelayanan menunjukkan
pemerintah sebagai abdi masyarakat yang berusaha memenuhi segala kebutuhan
masyarakat melalui proses pelayanan.
Implementasi
pelayanan masyarakat tidak terlepas dari pelayanan lisan, pelayanan tulisan,
dan perbuatan. Ketiga jenis pelayanan tersebut merupakan dalam ruang lingkup
etika birokrasi/administasi. Etika yang dimaksud ialah suatu nilai-nilai moral
yang mengikat seseorang atau sekelompok orang yang mengatur sikap, tindakan,
maupun ucapan. Oleh karena itu, pelayanan masyarakat oleh aparatur pemerintah
haruslah menerapkan etika-etika birokrasi/administrasi. Penerapan etika
birokrasi haruslah dilakukan secara menyeluruh sehingga pelayanan masyarakat
dapat mencapai kinerja yang tinggi, efektif maupun efisien. Namun, pada
realitanya penerapan etika dalam fungsi pelayanan masyakarat masih sangat
rendah. Hal tersebut, dibuktikan dengan output pelayanan yang rendah yang
dibuktikan atas dasar rekaman video serta analisis dari teori terhadap praktek yang dilakukan oleh aparatur publik.
Paper
ini dibuat dengan tujuan untuk mengetahui etika birokrasi/administrasi yang ada
pada perilaku aparat pemerintah/pejabat publik. Paper ini juga dibuat
berdasarkan analisis video dengan mengamati perilaku aparat birokrasi/pejabat
publik yang terkait.
BAB 2
PEMBAHASAN
Mewujudkan
kinerja yang profesional dan netralitas merupakan identitas pelayan publik
tidaklah mudah, berbagai upaya harus dilakukan entah itu upaya-upaya yang
bersifat ekternal (sosialisasi dan pendidikan) ataupun yang bersifat internal (tanggungjawab
dan kesadaran diri). Upaya yang dianggap dapat mewujudkan kinerja optimal para
pelayan publik adalah etika dalam birokrasi, karena dengan menerapkan
praktek-praktek etika dalam dunia birokrasi maka nilai-nilai profesional dan
netralitas akan dapat dicapai. Etika dalam birokrasi merupakan nilai-nilai yang
memiliki kualitas tertentu seperti nilai moral ataupun nilai agama yang melekat
dalam diri para pemegang peran birokrasi seperti pelayan publik agar dalam
mengemban tugas dan fungsinya sesuai dengan pedoman-pedoman yang hidup dalam
masyarakat dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Tujuan-tujuan luhur
ini setidaknya menjadi rujuan bahwa dalam setiap pembuatan peraturan seperti
Undang-undang dan juga sebagai motivasi dalam setiap tindakan rakyat Indonesia
seperti para pelayan publik. Pelayan publik misalkan PNS sebagai manifestasi
nyata dari kewajiban dan tanggungjawab negara terhadap warganya, sehingga
pelayan publik akan sangat menentukan kualitas sebuah negara.
Etika
selalu memaknai setiap pelayanan yang diberikan oleh penyedia pelayanan.
Menurut Zeithhaml, Parasuraman dan Berry (dalam Hardiansyah 2011:46) untuk
mengetahui kualitas pelayanan yang dirasakan secara nyata oleh konsumen, ada
indikator kualitas pelayanan yang terletak pada lima dimensi kualitas
pelayanan, yaitu:
a. Tangibles
(berwujud), kualitas pelayanan berupa sarana fisik perkantoran, komputerisasi
administrasi, ruang tunggu, tempat informasi. indikatornya berupa aparatur
dalam melayani pelanggan, kedisiplinan petugas, kemudahan proses pelayanan,
kenyamanan tempat, dan kemudahan akses pelanggan dalam permohonan pelayanan.
b. Realibility
(kehandalan), kemampuan dan kehandalan untuk menyediakan pelayanan yang
terpercaya. Indikatornya berupa memiliki standart yang jelas, kecermatan
petugas dalam melayani, dan keahlian petugas dalam melayani.
c. Responsivess
(ketanggapan), kesanggupan untuk membantu dan menyediakan pelayanan secara
cepat dan tepat, serta tanggap. Indikatornya adalah melakukan pelayanan dengan waktu yang tepat,
semua keluhan pelanggan direspon oleh petugas, pelayanan yang tepat waktu,
pelayanan yang cepat dan tepat.
d. Assurance
(jaminan), kemampuan dan keramahan serta sopan santun pegawai dalam meyakinkan
kepercayaan konsumen. Indikatornya adalah petugas memberikan jaminan tepat
waktu dalam pelayanan, memberikan legalitas dalam pelayanan, dan jaminan biaya
dalam pelayanan.
e. Emphaty
(empati), sikap tegas tetap penuh perhatian dari pegawai terhadap konsumen.
Indikatornya adalah mendahulukan kepentingan pelanggan, melayani dengan sikap
ramah, melayani dan menghargai setiap pelanggan.
Dalam video tersebut,
menjelaskan mengenai etika yang harus ditaati atau dilakukan oleh Pegawai
Negeri Sipil (PNS). Etika administrasi publik adalah aturan atau standar
pengelolaan sumber daya manusia yang merupakan arahan moral bagi administrator
publik dalam melaksanakan tugasnya melayani masyarakat. Aturan atau standar
dalam etika administrasi negara tersebut terkait dengan kepegawaian,
perbekalan, keuangan, ketatausahaan, dan hubungan masyarakat yang ada dalam
organisasi. Dalam video tersebut terdapat beberapa perbandingan sikap atau
kinerja dari pegawai negeri Sipil yang ada di Balai Pendidikan dan Pelatihan
Aparatur Sukamandi. Selain itu, terdapat juga beberapa kode etik yang harus
dipenuhi atau menjadi sebuah kewajiban yang harus dilakukan, diantaranya adalah
mentaati aturan jam kerja, kepemimpinan dan pelayanan prima, etos kerja yang
tinggi, dan profesionalisme kerja.
Pertama, mentaati
aturan jam kerja. Sebagai administrator yang memiliki tugas dan fungsi sebagai
pelayan masyarakat tentunya pegawai dalam melakukannya sesuai dengan aturan
yang berlaku, yaitu mentaati aturan jam kerja yang ada. Dari jam kerja
tersebut, tentunya sangat menentukan dalam hal pelayanan
kepentingan-kepentingan masyarakat. Dalam video tersebut dijelaskan, pegawai
yang seharusnya datang ke kantor tepat waktu atau sesuai aturan jam kerja,
malah melakukan hal yang melanggar etika dan kode etik yang berlaku. Ia tidak
melakukan sesuai tugas dan fungsinya, waktu yang digunakan tidak semestinya,
yang seharusnya digunakan untuk bekerja dan melayani masyarakat, tetapi
digunakan sebagai waktu pribadi yaitu beristirahat atau tidur, hanya melakukan
absen terlebih dahulu, kemudian tidak
melakukan pekerjaan di kantor yang semestinya dilakukan. Seharusnya yang
dilakukan oleh pegawai tersebut yaitu absen tepat waktu, serta melakukan tugas
serta kewenangannya sesuai etika dan kode etik yang berlaku, mentaati jam kerja
yang telah ditentukan, tidak memakai waktu kerja sebagai waktu pribadi,
sehingga pelayanan untuk kepentingan masyarakat dapat tercapai secara efektif,
dan berkualitas. Dalam konteks ini kepatuhan pegawai terhadap aturan-aturan
kantor termasuk dalam dimensi tangiabless yang berindikator terhadap
kedisiplanan pegawai.
Kedua,
sikap kepemimpinan dan pelayanan yang prima. Sedangkan, pelayanan prima
merupakan suatu pola layanan terbaik dalam manajemen yang mengutamakan
kepedulian terhadap pelanggan atau masyarakat. Dalam video tersebut terdapat
contoh seorang pemimpin yang memberikan contoh perilaku pelayanan yang tidak
baik terhadap bawahan atau orang lain. Bentuk dari perilaku yang tidak baik
dalam video tersebut adalah melakukan perilaku yang tabu atau kurang bermoral,
seharusnya seorang pemimpin dapat memberikan contoh terhadap bawahan dengan
perilaku yang dilakukan dengan memberikan kesan kewibawaan, misal dalam
pelayanan terhadap masyarakat dan responsif terhadap masyarakat. Karena
pemimpin merupakan orang yang dapat mempengaruhi orang lain dan mencerminkan
terhadap pelayanan yang diberikan. Dalam konteks ini pelayanan yang bagus
termasuk dalam dimensi responsive karena ketanggapan pelayanan kepada
masyarakat yang cepat dan tepat.
Ketiga,
memiliki etos kerja yang tinggi. Seorang pegawai atau karyawan harus memiloki
etos kerja yang tinggi. Etos kerja merupakan kebiasaan yang harus dilakukan
berlandaskan etika di tempat kerja. Dari contoh kasus tersebut terlihat bahwa
terdapat beberapa pegawai yang memiliki kebiasaan atau berperilaku tidak baik
yaitu beberapa pegawai tidak masuk saat hari kerja. Padahal dalam kalender
tidak ada tanda ada agenda hari libur. Etos kerja merupakan hal yang sangat
penting bagi seorang pegawai atau kelompok. Karena kebiasaan yang baik (etos
kerja) akan mempengaruhi dalam pencapaian tujuan dan pelayan terhadap
kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Sebenarnya dalam konteks ini hampir sama
dengan pembahasan yang pertama karena ketidak disiplinan pegawai dalam bekerja.
Sehingga masuk ke dalam dimensi Tangiables yang menjadi tolak ukurya adalah
kedisiplinannya.
Keempat,
seorang Pegawai Negeri Sipil harus mempunyai profesionalisme kerja.
Profesionalisme kerja merupakan suatu kegiatan atau aktifitas dalam bekerja
harus berdasarkan nilai-nilai yang baik. Dalam video tersebut terdapat contoh
dari beberapa pegawai yang melakukan aktifitas yaitu bermain game dengan
anggota yang lain pada saat jam kerja. Dan hal ini sangat berlawanan dengan
aktifitas atau nilai yang seharusnya dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil pada
saat jam kerja. Seharusnya seorang Pegawai Negeri Sipil melakukan tugas-tugas
yang seharusnya dilakukan pada saat jam kerja atau saat jam produktif untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat. Profesionalitas kerja terhadap pelayanan diukur
oleh kemampuan dan kehandalan dalam menyediakan pelayanannya. Sehingga dimensi
realibility dapat menjadi acuan karena indikator kerjanya yang berupa standart
kerjanya yang jelas, dan juga keahlian pegawai dalam melaksanakan tugasnya.
BAB 3
PENUTUP
Kesimpulan
Penerapan
pelayanan publik tidak terlepas dari pelayanan lisan, pelayanan tulisan, dan
perbuatan. Ketiga jenis pelayanan tersebut merupakan dalam ruang lingkup etika
birokrasi/administasi. Etika yang dimaksud dalam hal ini adalah suatu nilai-nilai
moral yang mengikat seseorang atau sekolompok orang yang mengatur sikap,
tindakan, maupun ucapan dalam suatu kelompok atau organisasi. Pelayanan
masyarakat oleh aparatur pemerintah haruslah menerapkan etika-etika birokrasi/administrasi.
Penerapan etika birokrasi haruslah dilakukan secara menyeluruh sehingga
pelayanan masyarakat dapat mencapai kinerja yang tinggi, efektif maupun efisien.
Namun,
pada realitanya penerapan etika dalam fungsi pelayanan masyakarat masih sangat
rendah. Melihat hal tersebut, perlunya penanganan atau aturan-aturan yang dapat
membentuk pegawai agar berperilaku sesuai dengan etika atau tujuan yang telah
ditentukan. Selain itu, etika juga akan mempengaruhi terhadap pelayanan publik
yang dilakukan oleh birokrasi. Hal tesebut dapat diukur dan dapat tercermin dari
beberapa indikator kualitas pelayanan yang terletak pada lima dimensi kualitas
pelayanan, diantaranya adalah Tangibles (berwujud), Realibility (kehandalan), Responsivess
(ketanggapan), Assurance (jaminan), Emphaty (empati),. Kelima indikator
tersebut merupakan tolak ukur birokrasi dalam melayani publik.