Nama :
Mochammad Rifqi Riva
NIM :
150910201056
Prodi : Ilmu Administrasi
Negara
Email : rifqi.riva@gmail.com
Dosen
Pengampu : Dr. Selfi Budi Helpiastuti,
S.Sos.,M.Si.
Waktu
Perkuliahan : Selasa, 03 Juli 2018, Pukul
09.00-11.00 WIB
Resume
PENGEMBANGA KUALITAS SDM APARATUR
Aparatur
sebagai pelaksana tugas pemerintah semakin di tuntut dalam pengembangan
kapasitasnya agar pelaksanaan tugas dan fungsinya semakin efektif. Oleh karena
itu pengembangan Sumber Daya Aparatur merupakan strategi pemerintah untuk
mewujudkan aparatur yang memiliki kinerja yang berkualitas. Strategi seperti
ini pada dasarnya mempunyai tujuan untuk meningkatkan pengetahuan, etika
birokrasi, dan keterampilan/ keahlian dalam menjalankan tugas-tugasnya yang
dibebankan kepada aparatur tersebut. Dengan adanya hal tersebut maka aparatur
memiliki keunggulan kompetitif dan memegang teguh etika birokrasi dalam
memberikan pelayanan yang sesuai dengan tigkat kepuasan dan keinginan
masyarakat atau biasa disebut dengan pelayanan prima.
Tertulis
dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 69
bahwasanya, (1) Pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi,
kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah. (2)
Pengembangan karier PNS mempertimbangkan integritas dan moralitas. (3)
Kompetensi meliputi: a. Kompetensi teknis; b. Kompetensi manajerial; c.
Kompetensi sosial kultural; (4) Integritas; (5) Moralitas. Undang-Undang di
atas sudah sangat jelas bahwa ada beberapa tahapan dalam melakukan pengembangan
aparatur, mulai dari kualifikasi setiap aparaturnya, kompetensi yang dimiliki
oleh individu aparatur, penilaian kinerja dan apa yang seharusnya dibutuhkan
oleh instansi pemerintah.
Namun
dalam implementasinya di Indonesia pengembangan SDM ini tidak berjalan
sebagaimana mestinya dengan kata lain peraturan yang dibuat oleh pemerintah
hanya sebuah formalitas saja. Hal ini disebabkan beberapa faktor, salah satunya
adalah tidak mencukupinya anggaran yang dialokasikan untuk pengembangan SDM. Biasanya
instansi-instansi lebih memprioritaskan alokasi anggaran untuk pembangunan
fisik, karena hasilnya akan lebih terlihat oleh masyarakat dibanding dengan
pengembangan SDM yang hasinya akan terlihat beberapa puluh tahun kemudian. Sehingga
tidak heran lagi banyak aparatur-aparatur pemerintahan yang hanya mementingkan
urusan pribadinya dari pada memberikan pelayanan keada masyarakat.
Untuk
menciptakan SDM Aparatur yang berkualitas tahapan awal adalah pada proses
rekruitmen pegawai. Tujuan dari rekruitmen itu sendiri adalah menyediakan
sekumpulan pegawai yang memenuhi syarat, bertanggung jawab dan mempunyai
komitmen yang tinggi. Untuk meningkatkan kualitas pegawai hal yang biasa
dilakukan oleh instansi-instansi di Indonesia adalah dengan melakukan pelatihan
dan pendidikan. Tujuannya tidak lain adalah untuk mengembangkan kualitas SDM
yang dimiliki oleh instansi masing-masing dan juga memajukan organisasi yang
bersangkutan, lebih-lebih apabila pengetahuan dan teknologi makin berkembang
dengan pesatnya. Pada dasarnya pendidikan dan pelatihan merupakan proses yang
berlanjut dan buka proses sesaat saja. Pedidikan dan pelatihan ini juga telah
diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang berbunyi “untuk mencapai
daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarya diadakan pengaturan dan
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan pegawai negeri yang bertujuan
untuk meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan, dan keterampilan.
Uraian
diatas menjelaskan bahwa betapa pentingnya peranan pegawai atau aparatur
sebagai sumber daya manusia dalam upaya mendukung keberhasilan organisasi.
namun masalahnya adalah masih lemahnya sumber daya manusia yang mampu mengelola
pembangunan berbagai sektor berdasarkan kebutuhan sosial, ekonomi, dan budaya
masyarakat apalagi dibawah tekanan persaingan ekonomi global.
(Foto Bersama Dosen Universitas Padjajaran Kang Bucho)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar