Selasa, 06 Juni 2017

Pemaparan Materi "Etika Administrasi" Pelayanan Publik







#EtikaAdministrasi
#AdministrasiNegaraFISIPUnej
#DosenCantikInspiratif
#SelfiBudiHelpiastuti
#HitzJember


ETIKA ADMINISTRASI
Dosen Pengampu,
Dr. Selfi Budi Helpiastuti,  S.Sos., M.Si.

Waktu Perkuliahan,
Jum'at, 5 Mei 2017, Pukul 06.30 WIB

Nama Anggota:
Agung Permana - 150910201028
Hendra Ari Purnomo - 150910201044
Moch. Rifqi Riva - 150910201056


"Perbandingan Kode Etik Fungsi Pelayanan Publik dalam Etika Administrasi"
BAB 1
PENDAHULUAN
Administrasi Publik adalah proses yang memposisikan sumberdaya dan aparat publik diorganisir dan mengelola keputusan-keputusan dalam kebijakan publik (Chandler dan Plano, 1988:22). Nicholas Henry (dalam Keban, 2004:6) bahwa administrasi publik adalah suatu kombinasi yang kompleks antara teori dan praktik dengan tujuan mempromosikan pemahaman terhadap pemerintah dalam hubungannya dengan masyarakat yang diperintah dan juga mendorong kebijakan publik agar lebih responsif terhadap kebutuhan sosial.
          Pemerintah diberikan keleluasaan yang lebih besar untuk merancang dan menentukan sendiri jenis pelayanan yang dibutuhkan msyarakat. Seiring dengan hal tersebut, tuntukan masyarakat atas pelayanan yang berkualitas terus meningkat serta diiringi kesadaran masyarakat bahwa mereka selaku warga negara memiliki hak untuk dilayani dan kewajiban pemerintah untuk melayani.
Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya memiliki beberapa fungsi yaitu fungsi pembangunan, fungsi regulasi, dan fungsi pelayanan masyarakat. fungsi pembangunan menunjukkan pemerintah menjalankan rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan kearah yang lebih baik. Fungsi regulasi menunjukkan pemerintahan yang dirancang guna mengamankan kesejahteraan masyarakat. Fungsi pelayanan menunjukkan pemerintah sebagai abdi masyarakat yang berusaha memenuhi segala kebutuhan masyarakat melalui proses pelayanan.
Implementasi pelayanan masyarakat tidak terlepas dari pelayanan lisan, pelayanan tulisan, dan perbuatan. Ketiga jenis pelayanan tersebut merupakan dalam ruang lingkup etika birokrasi/administasi. Etika yang dimaksud ialah suatu nilai-nilai moral yang mengikat seseorang atau sekelompok orang yang mengatur sikap, tindakan, maupun ucapan. Oleh karena itu, pelayanan masyarakat oleh aparatur pemerintah haruslah menerapkan etika-etika birokrasi/administrasi. Penerapan etika birokrasi haruslah dilakukan secara menyeluruh sehingga pelayanan masyarakat dapat mencapai kinerja yang tinggi, efektif maupun efisien. Namun, pada realitanya penerapan etika dalam fungsi pelayanan masyakarat masih sangat rendah. Hal tersebut, dibuktikan dengan output pelayanan yang rendah yang dibuktikan atas dasar rekaman video serta analisis dari teori terhadap praktek yang dilakukan oleh aparatur publik.

Paper ini dibuat dengan tujuan untuk mengetahui etika birokrasi/administrasi yang ada pada perilaku aparat pemerintah/pejabat publik. Paper ini juga dibuat berdasarkan analisis video dengan mengamati perilaku aparat birokrasi/pejabat publik yang terkait.


BAB 2
PEMBAHASAN
Mewujudkan kinerja yang profesional dan netralitas merupakan identitas pelayan publik tidaklah mudah, berbagai upaya harus dilakukan entah itu upaya-upaya yang bersifat ekternal (sosialisasi dan pendidikan) ataupun yang bersifat internal (tanggungjawab dan kesadaran diri). Upaya yang dianggap dapat mewujudkan kinerja optimal para pelayan publik adalah etika dalam birokrasi, karena dengan menerapkan praktek-praktek etika dalam dunia birokrasi maka nilai-nilai profesional dan netralitas akan dapat dicapai. Etika dalam birokrasi merupakan nilai-nilai yang memiliki kualitas tertentu seperti nilai moral ataupun nilai agama yang melekat dalam diri para pemegang peran birokrasi seperti pelayan publik agar dalam mengemban tugas dan fungsinya sesuai dengan pedoman-pedoman yang hidup dalam masyarakat dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Tujuan-tujuan luhur ini setidaknya menjadi rujuan bahwa dalam setiap pembuatan peraturan seperti Undang-undang dan juga sebagai motivasi dalam setiap tindakan rakyat Indonesia seperti para pelayan publik. Pelayan publik misalkan PNS sebagai manifestasi nyata dari kewajiban dan tanggungjawab negara terhadap warganya, sehingga pelayan publik akan sangat menentukan kualitas sebuah negara.
Etika selalu memaknai setiap pelayanan yang diberikan oleh penyedia pelayanan. Menurut Zeithhaml, Parasuraman dan Berry (dalam Hardiansyah 2011:46) untuk mengetahui kualitas pelayanan yang dirasakan secara nyata oleh konsumen, ada indikator kualitas pelayanan yang terletak pada lima dimensi kualitas pelayanan, yaitu:
a.   Tangibles (berwujud), kualitas pelayanan berupa sarana fisik perkantoran, komputerisasi administrasi, ruang tunggu, tempat informasi. indikatornya berupa aparatur dalam melayani pelanggan, kedisiplinan petugas, kemudahan proses pelayanan, kenyamanan tempat, dan kemudahan akses pelanggan dalam permohonan pelayanan.
b.      Realibility (kehandalan), kemampuan dan kehandalan untuk menyediakan pelayanan yang terpercaya. Indikatornya berupa memiliki standart yang jelas, kecermatan petugas dalam melayani, dan keahlian petugas dalam melayani.
c.    Responsivess (ketanggapan), kesanggupan untuk membantu dan menyediakan pelayanan secara cepat dan tepat, serta tanggap. Indikatornya adalah  melakukan pelayanan dengan waktu yang tepat, semua keluhan pelanggan direspon oleh petugas, pelayanan yang tepat waktu, pelayanan yang cepat dan tepat.
d.  Assurance (jaminan), kemampuan dan keramahan serta sopan santun pegawai dalam meyakinkan kepercayaan konsumen. Indikatornya adalah petugas memberikan jaminan tepat waktu dalam pelayanan, memberikan legalitas dalam pelayanan, dan jaminan biaya dalam pelayanan.
e.   Emphaty (empati), sikap tegas tetap penuh perhatian dari pegawai terhadap konsumen. Indikatornya adalah mendahulukan kepentingan pelanggan, melayani dengan sikap ramah, melayani dan menghargai setiap pelanggan.
Dalam video tersebut, menjelaskan mengenai etika yang harus ditaati atau dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Etika administrasi publik adalah aturan atau standar pengelolaan sumber daya manusia yang merupakan arahan moral bagi administrator publik dalam melaksanakan tugasnya melayani masyarakat. Aturan atau standar dalam etika administrasi negara tersebut terkait dengan kepegawaian, perbekalan, keuangan, ketatausahaan, dan hubungan masyarakat yang ada dalam organisasi. Dalam video tersebut terdapat beberapa perbandingan sikap atau kinerja dari pegawai negeri Sipil yang ada di Balai Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Sukamandi. Selain itu, terdapat juga beberapa kode etik yang harus dipenuhi atau menjadi sebuah kewajiban yang harus dilakukan, diantaranya adalah mentaati aturan jam kerja, kepemimpinan dan pelayanan prima, etos kerja yang tinggi, dan profesionalisme kerja.
Pertama, mentaati aturan jam kerja. Sebagai administrator yang memiliki tugas dan fungsi sebagai pelayan masyarakat tentunya pegawai dalam melakukannya sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu mentaati aturan jam kerja yang ada. Dari jam kerja tersebut, tentunya sangat menentukan dalam hal pelayanan kepentingan-kepentingan masyarakat. Dalam video tersebut dijelaskan, pegawai yang seharusnya datang ke kantor tepat waktu atau sesuai aturan jam kerja, malah melakukan hal yang melanggar etika dan kode etik yang berlaku. Ia tidak melakukan sesuai tugas dan fungsinya, waktu yang digunakan tidak semestinya, yang seharusnya digunakan untuk bekerja dan melayani masyarakat, tetapi digunakan sebagai waktu pribadi yaitu beristirahat atau tidur, hanya melakukan absen terlebih dahulu, kemudian  tidak melakukan pekerjaan di kantor yang semestinya dilakukan. Seharusnya yang dilakukan oleh pegawai tersebut yaitu absen tepat waktu, serta melakukan tugas serta kewenangannya sesuai etika dan kode etik yang berlaku, mentaati jam kerja yang telah ditentukan, tidak memakai waktu kerja sebagai waktu pribadi, sehingga pelayanan untuk kepentingan masyarakat dapat tercapai secara efektif, dan berkualitas. Dalam konteks ini kepatuhan pegawai terhadap aturan-aturan kantor termasuk dalam dimensi tangiabless yang berindikator terhadap kedisiplanan pegawai.
Kedua, sikap kepemimpinan dan pelayanan yang prima. Sedangkan, pelayanan prima merupakan suatu pola layanan terbaik dalam manajemen yang mengutamakan kepedulian terhadap pelanggan atau masyarakat. Dalam video tersebut terdapat contoh seorang pemimpin yang memberikan contoh perilaku pelayanan yang tidak baik terhadap bawahan atau orang lain. Bentuk dari perilaku yang tidak baik dalam video tersebut adalah melakukan perilaku yang tabu atau kurang bermoral, seharusnya seorang pemimpin dapat memberikan contoh terhadap bawahan dengan perilaku yang dilakukan dengan memberikan kesan kewibawaan, misal dalam pelayanan terhadap masyarakat dan responsif terhadap masyarakat. Karena pemimpin merupakan orang yang dapat mempengaruhi orang lain dan mencerminkan terhadap pelayanan yang diberikan. Dalam konteks ini pelayanan yang bagus termasuk dalam dimensi responsive karena ketanggapan pelayanan kepada masyarakat yang cepat dan tepat.
Ketiga, memiliki etos kerja yang tinggi. Seorang pegawai atau karyawan harus memiloki etos kerja yang tinggi. Etos kerja merupakan kebiasaan yang harus dilakukan berlandaskan etika di tempat kerja. Dari contoh kasus tersebut terlihat bahwa terdapat beberapa pegawai yang memiliki kebiasaan atau berperilaku tidak baik yaitu beberapa pegawai tidak masuk saat hari kerja. Padahal dalam kalender tidak ada tanda ada agenda hari libur. Etos kerja merupakan hal yang sangat penting bagi seorang pegawai atau kelompok. Karena kebiasaan yang baik (etos kerja) akan mempengaruhi dalam pencapaian tujuan dan pelayan terhadap kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Sebenarnya dalam konteks ini hampir sama dengan pembahasan yang pertama karena ketidak disiplinan pegawai dalam bekerja. Sehingga masuk ke dalam dimensi Tangiables yang menjadi tolak ukurya adalah kedisiplinannya.
Keempat, seorang Pegawai Negeri Sipil harus mempunyai profesionalisme kerja. Profesionalisme kerja merupakan suatu kegiatan atau aktifitas dalam bekerja harus berdasarkan nilai-nilai yang baik. Dalam video tersebut terdapat contoh dari beberapa pegawai yang melakukan aktifitas yaitu bermain game dengan anggota yang lain pada saat jam kerja. Dan hal ini sangat berlawanan dengan aktifitas atau nilai yang seharusnya dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil pada saat jam kerja. Seharusnya seorang Pegawai Negeri Sipil melakukan tugas-tugas yang seharusnya dilakukan pada saat jam kerja atau saat jam produktif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Profesionalitas kerja terhadap pelayanan diukur oleh kemampuan dan kehandalan dalam menyediakan pelayanannya. Sehingga dimensi realibility dapat menjadi acuan karena indikator kerjanya yang berupa standart kerjanya yang jelas, dan juga keahlian pegawai dalam melaksanakan tugasnya.


BAB 3
PENUTUP
Kesimpulan
Penerapan pelayanan publik tidak terlepas dari pelayanan lisan, pelayanan tulisan, dan perbuatan. Ketiga jenis pelayanan tersebut merupakan dalam ruang lingkup etika birokrasi/administasi. Etika yang dimaksud dalam hal ini adalah suatu nilai-nilai moral yang mengikat seseorang atau sekolompok orang yang mengatur sikap, tindakan, maupun ucapan dalam suatu kelompok atau organisasi. Pelayanan masyarakat oleh aparatur pemerintah haruslah menerapkan etika-etika birokrasi/administrasi. Penerapan etika birokrasi haruslah dilakukan secara menyeluruh sehingga pelayanan masyarakat dapat mencapai kinerja yang tinggi, efektif maupun efisien.
Namun, pada realitanya penerapan etika dalam fungsi pelayanan masyakarat masih sangat rendah. Melihat hal tersebut, perlunya penanganan atau aturan-aturan yang dapat membentuk pegawai agar berperilaku sesuai dengan etika atau tujuan yang telah ditentukan. Selain itu, etika juga akan mempengaruhi terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh birokrasi. Hal tesebut dapat diukur dan dapat tercermin dari beberapa indikator kualitas pelayanan yang terletak pada lima dimensi kualitas pelayanan, diantaranya adalah Tangibles (berwujud), Realibility (kehandalan), Responsivess (ketanggapan), Assurance (jaminan), Emphaty (empati),. Kelima indikator tersebut merupakan tolak ukur birokrasi dalam melayani publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar