Rabu, 04 Juli 2018

RINGKASAN MATERI MATA KULIAH PENGEMBANGAN SDM APARATUR



Nama                          : Mochammad Rifqi Riva
NIM                            : 150910201056
Prodi                           : Ilmu Administrasi Negara
Email                          : rifqi.riva@gmail.com
Dosen Pengampu      : Dr. Selfi Budi Helpiastuti, S.Sos.,M.Si.
Waktu Perkuliahan  : Selasa, 03 Juli 2018, Pukul 09.00-11.00 WIB


Resume
PENGEMBANGA KUALITAS SDM APARATUR


Aparatur sebagai pelaksana tugas pemerintah semakin di tuntut dalam pengembangan kapasitasnya agar pelaksanaan tugas dan fungsinya semakin efektif. Oleh karena itu pengembangan Sumber Daya Aparatur merupakan strategi pemerintah untuk mewujudkan aparatur yang memiliki kinerja yang berkualitas. Strategi seperti ini pada dasarnya mempunyai tujuan untuk meningkatkan pengetahuan, etika birokrasi, dan keterampilan/ keahlian dalam menjalankan tugas-tugasnya yang dibebankan kepada aparatur tersebut. Dengan adanya hal tersebut maka aparatur memiliki keunggulan kompetitif dan memegang teguh etika birokrasi dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan tigkat kepuasan dan keinginan masyarakat atau biasa disebut dengan pelayanan prima.
Tertulis dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 69 bahwasanya, (1) Pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah. (2) Pengembangan karier PNS mempertimbangkan integritas dan moralitas. (3) Kompetensi meliputi: a. Kompetensi teknis; b. Kompetensi manajerial; c. Kompetensi sosial kultural; (4) Integritas; (5) Moralitas. Undang-Undang di atas sudah sangat jelas bahwa ada beberapa tahapan dalam melakukan pengembangan aparatur, mulai dari kualifikasi setiap aparaturnya, kompetensi yang dimiliki oleh individu aparatur, penilaian kinerja dan apa yang seharusnya dibutuhkan oleh instansi pemerintah.
Namun dalam implementasinya di Indonesia pengembangan SDM ini tidak berjalan sebagaimana mestinya dengan kata lain peraturan yang dibuat oleh pemerintah hanya sebuah formalitas saja. Hal ini disebabkan beberapa faktor, salah satunya adalah tidak mencukupinya anggaran yang dialokasikan untuk pengembangan SDM. Biasanya instansi-instansi lebih memprioritaskan alokasi anggaran untuk pembangunan fisik, karena hasilnya akan lebih terlihat oleh masyarakat dibanding dengan pengembangan SDM yang hasinya akan terlihat beberapa puluh tahun kemudian. Sehingga tidak heran lagi banyak aparatur-aparatur pemerintahan yang hanya mementingkan urusan pribadinya dari pada memberikan pelayanan keada masyarakat.
Untuk menciptakan SDM Aparatur yang berkualitas tahapan awal adalah pada proses rekruitmen pegawai. Tujuan dari rekruitmen itu sendiri adalah menyediakan sekumpulan pegawai yang memenuhi syarat, bertanggung jawab dan mempunyai komitmen yang tinggi. Untuk meningkatkan kualitas pegawai hal yang biasa dilakukan oleh instansi-instansi di Indonesia adalah dengan melakukan pelatihan dan pendidikan. Tujuannya tidak lain adalah untuk mengembangkan kualitas SDM yang dimiliki oleh instansi masing-masing dan juga memajukan organisasi yang bersangkutan, lebih-lebih apabila pengetahuan dan teknologi makin berkembang dengan pesatnya. Pada dasarnya pendidikan dan pelatihan merupakan proses yang berlanjut dan buka proses sesaat saja. Pedidikan dan pelatihan ini juga telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang berbunyi “untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarya diadakan pengaturan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan pegawai negeri yang bertujuan untuk meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan, dan keterampilan.
Uraian diatas menjelaskan bahwa betapa pentingnya peranan pegawai atau aparatur sebagai sumber daya manusia dalam upaya mendukung keberhasilan organisasi. namun masalahnya adalah masih lemahnya sumber daya manusia yang mampu mengelola pembangunan berbagai sektor berdasarkan kebutuhan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat apalagi dibawah tekanan persaingan ekonomi global.

(Foto Bersama Dosen Universitas Padjajaran Kang Bucho)